Pages

Ads 468x60px

Kamis, 20 Juni 2013

TATA CARA DONOR DARAH

Untuk terciptanya disiplin serta meminimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan, maka terdapat juga sistem dan mekanisme dalam pelaksanaan Donor darah.
  1. Donor menyerahkan kartu donornya kepada petugas transfusi bila sudah pernah donor, dan yang baru nantinya setelah menyumbangkan darahnya akan dibuatkan kartu donor
  2. Donor ditimbang berat badannya
  3. Donor dites golongan darahnya dan kadar haemoglobil (HB)
  4. Setelah memenuhi untuk menjadi donor sesuai persyaratan diatas seperti HB normal, berat badan cukup, maka donor dipersilahkan tidur untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter transfusi
  5. Setelah memenuhi syarat (sehat menurut dokter) barulah petugas transfusi darah (AID/PTID) siap untuk menyadap (mengambil) darahnya berdasarkan berat badan (250 cc – 500 cc)
  6. Setelah diambil darahnya donor dipersilahkan ke kantin donor untuk menikmati hidangan ringan berupa kopi/susu, telor dan vitamin
  7. Donor kembali ke bagian administrasi untuk mengambil kartu donornya yang telah diisi tanggal penyumbang dan registrasi oleh petugas
  8. Selesai (pulang), dan bisa kembali menyumbangkan darahnya setelah 75 hari(2,5 bulan)

PELAYANAN TRANSFUSI DARAH

PENDAHULUAN
Strategi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam visinya menetapkan agar dikenall secara luas sebagai organisasi kepalangmerahan dalam memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan secara efektif dan tepat waktu dengan semangat kenetralan dan kemandirian.
Meskipun kegiatan transfusi darah sudah dirintis sejak masa perjuangan revolusi oleh PMI, namun baru melalui Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, pemerintah menetapkan peran PMI sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan transfusi darah di Indonesia.. Tugas ini ditegaskan pula melalui SK.Dirjen Yan Med No. 1147/ YANMED/RSKS/1991, tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Menteri Kesehatan No. 478/Menkes/Per/1990 tentang upaya kesehatan di bidang Transfusi Darah.
Target pelayanan transfusi darah adalah berupaya memenuhi kebutuhan darah yang bermutu, aman dan mencukupi serta dapat diperoleh dengan harga yang terjangkau. Kini, kegiatan tersebut dapat dilayani di 165 Unit Transfusi Darah Pembina Darah dan Cabang tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II, yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga sekarang jumlah darah yang terkumpul baru sekitar 0,47% dari jumlah penduduk Indonesia, idealnya jumlah darah yang tersedia adalah berkisar 1% dari jumlah penduduk Indonesia. Darah diperoleh dari sumbangan darah para donor darah sukarela maupun donor darah pengganti.
PROSEDUR TEKNIS PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Dalam melakukan pelayanan transfusi darah kepada masyarakat, PMI tidak hanya memfokuskan perhatiannya pada pendonor darah tetapi juga ke masyarakat yang pengguna darah. Karenanya menjadi penting untuk melakukan sosialisasi informasi mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan masalah transfusi darah kepada masyarakat luas, seperti ” Bagaimana menjadi donor darah; Prosedur permintaan Darah; Pengelolaan Darah dan “service cost” (lengkapnya lihat “Serba-Serbi Transfusi Darah” )
BLOOD SCREENING ( Pemeriksaan uji saring darah)
Blood screening (pemeriksaan uji saring darah) merupakan salah satu tahap di dalam pengelolaan darah yang dilakukan PMI untuk mendapatkan darah yang betul-betul aman bagi pengguna darah (orang sakit). Bahkan, untuk menghindari tercemarnya darah dari HIV, pemerintah mengeluarkan surat keputusan Menkes RI No.622/Menkes/SK/VII/1992 tentang kewajiban pemeriksaan HIV pada darah yang disumbangkan donor. Pemeriksaan ini bersifat “mandatory”, namun tidak bertentangan dengan resolusi Komisi HAM PBB, karena yang diperiksa bukan orang yang menyumbangkan darah melainkan darah yang akan ditransfusikan (prinsip unlinked Anonymous).
Saat ini tiap Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) telah melakukan uji saring terhadap 4 penyakit menular berbahaya yaitu syphilis, hepatitis B & C dan HIV/AIDS. Apabila ada donor darah yang dicurigai terinfeksi dengan hasil test yang mendukung, maka dirujuk ke UTDP untuk dilakukan test ulang darah donor tersebut. Hasilnya dikembalikan ke UTDC yang bersangkutan.
Berhubung tindakan selanjutnya masih di bawah wewenang Depkes, maka PMI bekerjasama dengan RSCM untuk melakukan test Western Blot yaitu pemeriksaan untuk memastikan seseorang tersebeut reaktif atau tidak. Di UTDD DKI Jakarta apabila dicurigai adanya infeksi HIV/AIDS maka dilakukan rujukan pasien ke LSM Yayasan Pelita Ilmu yang menangani Konseling dan Terapi.
Konseling Donor Darah
Khusus mengenai konseling sebenarnya UTD PMI telah mencoba untuk melakukan pre dan post konseling untuk hasil pemeriksaan darah yang positif terjangkit Sifilis, Hepatitis B & C. Dalam tahap pre konseling, sebelum pemeriksaan para donor diberitahu disertai penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan dari yang bersangkutan melalui lembar Inform Consent, bahwa jika hasil darahnya reaktif atau positif maka darah tersebut tidak akan digunakan untuk transfusi.
Sedangkan pada tahap Post Konseling, setelah hasil pemeriksaan darah donor dinyatakan positif, maka diadakan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui pos. Namun untuk kasus HIV dipanggil langsung. Kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk tidak menjadi donor darah:
  • sampai hasil pemeriksaan darahnya negative pada sifilis
  • atau tidak menjadi donor darah untuk selamanya bagi pengidap HIV dan Hepatitis B&C.
Khusus untuk HIV, konseling belum dapat dilakukan karena:
  • Prinsip Unlinked Anonymous
  • Belum siapnya seluruh UTDC dan Pemerintah untuk melakukan konseling dan terapinya
Reade more >>

Darah Dan Macam-Macam Komponennya

ImageDarah yang didonorkan oleh seseorang ternyata tidak hanya dibuat dalam 1 jenis saja, tetapi bisa dibuat menjadi berbagai komponen darah. Dibawah ini akan dijelaskan secara singkat tentang beberapa komponen darah yang ada, dimana pembuatannya disesuaikan dengan kebutuhan yang paling sering didaerah yang bersangkutan.
DARAH UTUH (Darah Lengkap = Whole Blood = WB)
Satu unit (kantong) berisi 250-350 ml darah yang masih lengkap (utuh) komponennya.
DARAH UTUH SANGAT SEGAR, umurnya < 6 jam, masih berisi trombosit dan semua faktor koagulasi , termasuk faktor labil.
DARAH UTUH SEGAR, umumrnya < 24 jam, masih berisi trombosit dan faktor-faktor koagulasi, kecuali faktor labil.
DARAH UTUH SIMPAN, umurnya > 24 jam sampai 3-4 minggu. Berisi eritrosit, albumin, dan faktor-faktor koagulasi yang umurnya panjang.
DiIndonesia, WB umumnya lebih tersedia daripada komponen yang lain. WB ini digunakan sekaligus sebagai pengganti eritrosit (Hb) dan volume yang hilang.
DARAH DIPADATKAN (Darah Endap = Packed Red Cell = PRC)
Dari 250 ml darah utuh, diperoleh sekitar 100-125 ml PRC. Isinya hanya eritrosit dan sedikit plasma dengan hematokrit 70-80%. Jika dibuat dengan sistem terbuka pada suhu 4 ± 2°C, hanya boleh disimpan selama 12 jam, tetapi kalau dibuat dengan sistem tertutup, boleh disimpan sampai 30 hari. PRC diberikan pada pasien anemia tanpa penurunan volume darah (anemia aplastik, leukemia, thalassemia, gagal ginjal kronis, perdarahan kronis) yang ada tanda “oxygen need” (rasa sesak, mata berkunang-kunang, berdebar-debar, pusing, gelisah, atau Hb < 6 g/dl). Dengan 250 ml PRC akan diperoleh kenaikan Hb sekitar ± 0,5 g/dl.
DARAH MERAH CUCI (Eritrosit Cuci = Washed Erythrocyte = WE)
Dibuat dari PRC yang yang dicuci normal saline 3x untuk membuang leukosit dan antibodi plasma yang menempel dieritrosit. Harus sudah digunakan dalam 4-6 jam setelah pembuatan. Komponen ini cocok untuk pasien yang memerlukan transfusi berulang-ulang dan pasien yang pernah mengalami reaksi demam karena leukosit donor (reaksi transfusi).
TROMBOSIT
Tersedia sebagai Plasma Kaya Trombosit (Platelet Rich Plasma = PRP) atau Konsentrat Trombosit (Platelet / Thrombocyte Concentrate = TC). Dari 250 ml darah utuh, diperoleh 50 ml PRP atau 20 ml TC. PRP berisi 90% dan TC berisi 70-80% jumlah total trombosit yang semula ada dalam darah utuh. 1 unit PRP atau TC berisi ± 28 milyar trombosit dan dapat menaikkan kadar trombosit 5000/mm3(tetapi berdasarkan pengalaman saya diklinis tidak sematematis itu). Trombosit diberikan pada pasien perdarahan dengan trombositopenia akibat transfusi masif atau DBD, trombositopati (functional defect), leukemia, atau anemia aplastik dengan perdarahan. Trombosit diberikan sampai perdarahan berhenti atau masa perdarahan (Bleeding Time) mencapai < 2x nilai normal.
PLASMA
Dari 250 ml darah utuh diperoleh 125 ml plasma. Plasma banyak digunakan untuk mengatasi gangguan koagulasi yang disebabkan defisiensi faktor koagulasi, defisiensi imunoglobulin herediter, dan overdosis obat antikoagulans (warfarin, dsb).
Sebenarnya pilihan pertama untuk mengatasi gangguan koagulasi adalah konsentrat faktor koagulasi tersebut, namun konsentrat ini harganya sangat mahal dan sukar didapat. Diberikan 10 ml/kgBB untuk 1 jam pertama, lalu 1 ml/kg BB per jam sampai hasil tes hemostasis (PPT dan APTT) menunjukkan nilai < 1,5 x nilai normal. Maksimal pemberian 20 ml/kg/hari.
PLASMA SEGAR BEKU (Fresh Frozen Plasma = FFP), Plasma segar yang dibekukan dan disimpan pada suhu minimal -20°C dapat bertahan 1 tahun. Berisi semua faktor koagulasi kecuali trombosit. Diberikan untuk mengatasi defisiensi faktor koagulasi yang masih belum jelas dan defisiensi anti-thrombin III.
PLASMA SEGAR (Fresh Plasma = FP), Berasal dari darah utuh segar < 6 jam, berisi semua faktor koagulasi (juga faktor labil) dan trombosit. Harus diberikan dalam 6 jam.
PLASMA BIASA (Plasma Simpan), berisi protein plasma dan sedikit faktor koagulasi.
Plasma juga dapat diberikan pada plasma loss/leakage (DBD, luka bakar luas), diberikan 10-20 ml/kg BB.
CRYOPRECIPITATE (Konsentrat Faktor VIIIc)
Dari plasma segar yang dibekukan (menjadi FFP), kemudian dicairkan pada 4°C dan disentrifuge. Jika disimpan pada suhu -30°C, dapat bertahan selama 12 bulan. Namun ingat, sebelum dipakai sediaan harus dicairkan dulu pada 4°C dan segera diberikan sebelum 6 jam. Dari 250 ml darah utuh, diperoleh 15-20 ml cryoprecipitate yang berisi 50-75 IU faktor VIIIc dan 40-125 mg fibrinogen. Indikasi penggunaannya adalah untuk defisiensi faktor VIIIc, hemofilia A, penyakit Von Willebrand, afibrinogenemia (kongenital maupun acquired / DIC). Karena waktu paruh faktor VIII adalah 12 jam, maka pemberiannya harus diulang.
Sekarang sudah ada gambaran kan, darah yang didonorkan akan diolah menjadi apa saja. Diharapkan setelah membaca ilustrasi ini , akan tergerak hati teman2 semua untuk mendonorkan sebagian kecil volume darahnya demi menolong sesama, toh setelah 120 hari juga sel darah merah (eritrosit) akan dihancurkan. Jadi, ketimbang dihancurkan sia-sia, akan lebih bijaksana bila diberikan pada yang membutuhkan. “You don’t have to be a doctor to save lives…just donate blood.” (it’s safe, it’s simple, and it saves lives)
Reade more >>